You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mekarlaksana
Desa Mekarlaksana

Kec. Cikancung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

19 Februari 2020 Dibaca 286 Kali
 Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

Mekarlaksana - Bertempat di Grand Sunshine Hotel, Sekretaris Daerah Kab. Bandung H. Teddy Kusdiana didampingi Kepala DPMD Kab. Bandung H. Tata Irawan @h.tatairawan membuka Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi para Kepala Desa di Wilayah Kab. Bandung. Rabu (19/02/2020) Pemerintah Kabupaten Bandung mengadakan Kegiatan Sosialisasi mengenai RPJMDes periode 2020-2025.

Dalam acara tersebut dihadiri Kepala Desa Se-Kabupaten Bandung Dalam acara tersebut membahas sekilas tentang tahapan-tahapan penyusunan dokumen RPJMDes.

Bagi kepala desa terpilih harus menghadapi tantangan yang baru yaitu harus sudah rampung menyusun RPJMDes sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. RPJMDes adalah kepanjangan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan rencana kegiatan pembangunan desa jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan rentang jabatan kepala desa. RPJMDes memuat visi misi, arah kebijakan beserta rencana-rencana kegiatan desa yang akan dilaksanakan selama rentang jabatan kepala desa. Adapun RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes yang mana penyusunannya sesuai informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sekda Teddy berharap, " kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya perencanaan pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan selaras dengan program daerah.
Para kepala desa yang dilantik tahun 2019 kemarin, diimbau untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) paling lambat 3 bulan sesudah dilantik". Tuturnya.

Kepala desa terpilih Khususnya Desa Mekarlaksana Kec. Cikancung, "mengharapkan agar seluruh elemen baik dari pemrintahan  desa maupun masyarakat berperan aktif meluangkan watu dan pikiran dalam rangka penyusunan RPJMDes.  Artinya tidak hanya dari lingkungan pemerintah desa saja yang berperan dalam pembangunanan desa, namun peran aktif masyarakat juga sangat perlu demi mewujudkan visi misi tersebut".

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image