
Tahukah kamu apa saja tujuan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)? PKTD diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan yg mempunyai anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting). PKTD juga memberikan kesempatan kerja sementara bagi masyarakat desa, sehingga menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama.
PKTD difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal.
Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa, sehingga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.