
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mekarlaksana, diawal tahun 2020 Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung akan melaksanakan Program PTSL.
Acara Akan dihadiri oleh Tim 4 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, Camat Cikancung, Kepala Desa, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda.
Kalau tahun 2010 dalam Program Prona mendapat kuota 300 bidang tanah, rupanya tahun ini berbeda Dengan Program PTSL Desa Mekarlaksana mendapat kuota 2800 bidang.
Kepala Desa Mekarlaksana H.Jajang Suryadi, S.Sos dalam sambutannya bahwa secara pengusulan, Program ini diusulkan oleh saya,Lanjut H.Jajang Suryadi dalam program ini biayai yang dibebankan kepada Masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni 150 ribu/bidang.
"warga diharapkan sudah memasang tanda batas tanah, kemudian tanah yang diajukan benar-benar tidak dalam sengketa." Tutur dari Pihak BPN Kab Bandung.
Selanjutnya Ketua Tim Teknis berpesan untuk memasang batas tanah tidak perlu dengan perangkat desa yang terpenting adalah tetangga batas tanah warga itu sendiri pemasangan disepakati bersama.
Perangkat desa dibutuhkan jika terjadi perselisihan dan dibutuhkan penengah. Maka, sah saja jika perangkat desa dilibatkan.
Syarat permohonan PTSL
1. Ada Tanah yang diajukan
2. Tanah yang diajukan belum pernah diajukan sertifikat.
3. Pemilik diluar Kecamatan tidak boleh mengajukan sertifikat untuk tanah sawah kecuali tanah darat.
4. Memenuhi persyaratan secara yuridis.
