
Mekarlaksana - Sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 di Desa maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan kebutuhan dan juga penganggaran di dalam dokumen APBDes. Kebutuhan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan keuangan desa. Dalam penyusunan perubahan APBDes ini pemerintah desa harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan baik oleh Bupati, Gubernur maupun Menteri dan juga Presiden.
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di desa Mekarlaksana, Pemerintah Desa Mekarlaksana memutuskan untuk mengambil beberapa langkah dan tindakan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada baik potensi kelembagaan maupun potensi penganggarannya. Oleh karena APBDes Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan di bulan Desember 2019 harus diubah lebih awal. Dikatakan dirubah lebih awal karena perubahan ini mendahului siklus perencanaan/penganggaran desa yang biasanya dirubah semester kedua tahun berjalan.